Opini Mahesa

Pokok-pokok Pikiran Untuk Diskusi

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Harus Berkeadilan Bagi Masyarakat dan Pemberi Layanan Kesehatan

Opini dr Mahesa Paranadipa MH MARS

 
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut. RS diberi tenggat waktu menerapkan KRIS ampai dengan 1 Juli 2025. Sebelum tenggat waktu tersebut, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
 
Dampak positif dan negatif KRIS
Sebagai amanah Pasal 23 UU SJSN, tujuan penerapan KRIS adalah standarisasi pelayanan yg sama untuk kelas non-VIP. Tujuan ini baik, agar tidak ada perbedaan mutu layanan antar klas rawat. Sedangkan ekses negatifnya, saya memprediksi akan banyak masyarakat yang tadinya kepesertaannya di klas 1 akan tidak nyaman di klas standar (KRIS), sehingga mereka akan pindah ke klas VIP atau berpindah menggunakan asuransi komersil. Tentu ini hak peserta JKN. Jika ada sekian banyak masyarakat berpindah ke asuransi komersil dan tidak menggunakan kartu BPJS nya, perlu ditinjau kembali terkait cakupan Universal Health Coverage (UHC), krn ini tanggung jawab negara terhadap seluruh rakyat. Meski ada progam coordination of benefit (COB), akan muncul fenomena masyarakat akan hitung-hitungan dalam membayar premi JKN dan asuransi lain.
 
Dampak terhadap bisnis RS
Ada penelitian yang dilakukan oleh kemenkes terkait penerapan KRIS di tahun 2023, ternyata dampak penerapan KRIS di RS adalah pengurangan jumlah tempat tidur. Dari sisi bisnis RS tentunya ini akan mengurangi pemasukan RS. Kalau saya malah memprediksi akan terjadi cakupan layanan RS yg eksisting akan berkurang, hal ini nantinya jadi alasan pemerintah maupun swasta akan mendirikan lebih banyak RS. Maka RS akan berjamur di daerah-daerah yang jumlah penduduknya banyak. Alhasil orientasinya pelayanan kesehatan promotif preventif hanya slogan saja. Paradigma sehat yang dulu sempat didengung-dengungkan akan hilang ditelan zaman.
 
JKN harus tetap berjalan dengan prinsip berkeadilan
Sudah sejak awal BPJS Kesehatan diarahkan untuk mendorong Fasyankes lebih mengutamakan layanan promotif preventif, khususnya fasyankes primer. Dana yg diberikan oleh BPJS ke FKTP untuk mencegah angka kesakitan dan rujukan meningkat. Ini sejalan dengan paradigma sehat. Sedangkan untuk layanan kuratif tetap berjalan dg mengedepankan prinsip kendali mutu kendali biaya. Meski perlu dilihat kembali cakupan penyakit dan konsekuensi biaya yang akan ditanggung BPJS. Kita tdk mau BPJS mengalami defisit sehingga menyebabkan Rs mengalami masalah dalam mengatasi supply chain di layanan, yg ujungnya pasien di rugikan, serta tenaga medis/tenaga kesehatan dirugikan akibat jasanya terhambat. Jor-joran pemerintah dalam pengadaan alat kesehtan mahal perlu ditinjau kembali karena berpotensi meningkatkan potensi defisit bagi BPJS kesehatan.